CIAMIS, 18 September 2026 — Universitas Islam Darussalam (UID) Ciamis semakin memantapkan langkah dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam melalui usulan pembukaan Program Studi Magister (S2) Hukum Keluarga Islam (HKI).
Tahapan penting tersebut ditandai dengan pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) Usulan Pembukaan Program Studi S2 HKI pada Jumat, 18 September 2026. Asesmen dilakukan oleh Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., CIFA dan Dr. H. Asep Iwan, M.Ag., asesor/evaluator Diktis Kementerian Agama RI dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta Fariz Harris, S.E., M.M., Kasubtim Vokasi Diktis Kementerian Agama.
Program S2 HKI UID Ciamis dirancang dengan distingsi “Hukum Keluarga Islam Berbasis Pesantren dan Transformasi Sosial”, yang mengintegrasikan kajian hukum Islam, hukum positif, maqashid al-syari’ah, psikologi keluarga, studi gender, serta mediasi sengketa keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., CIFA memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya penguatan publikasi ilmiah dosen. Menurutnya, produktivitas dan kualitas publikasi perlu terus diperhatikan sebagai bagian dari penguatan budaya akademik dan pengembangan mutu perguruan tinggi.
Pesan lain disampaikan Dr. H. Asep Iwan, M.Ag., yang menyoroti pentingnya optimalisasi website dan digitalisasi perguruan tinggi. Website tidak hanya menjadi media penyampaian informasi, tetapi juga perlu dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem digital yang mampu memperkuat visibilitas, rekam jejak, dan keterhubungan UID di ruang digital.
Masukan tersebut menjadi catatan strategis bagi UID Ciamis untuk terus memperkuat publikasi ilmiah, tata kelola informasi, serta transformasi digital secara berkelanjutan.
Direktur Pascasarjana UID Ciamis, Prof. Dr. Husni, M.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen ini menjadi momentum penting bagi UID untuk terus meningkatkan kesiapan akademik dan kelembagaan dalam pengembangan Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam.
Hasil Berita Acara dinyatakan bahwa berbagai komponen usulan, mulai dari persyaratan administratif, kurikulum, capaian pembelajaran, calon dosen tetap, tata kelola, sistem penjaminan mutu, hingga sarana dan prasarana, telah terkonfirmasi lengkap dan memenuhi syarat serta kriteria.
Selanjutnya pelaksanaan Asesmen Lapangan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh asesor/evaluator Diktis Kementerian Agama RI, Direktur Pascasarjana UID Ciamis, dan Kasubtim Vokasi Diktis Kementerian Agama.
