Lembaga Jaminan Mutu (LJM) UID Ciamis
Posisi LJM dalam struktur organisasi Universitas Islam Darussalam Ciamis berada di bawah kooordinasi Wakil Rektor I, atau Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Penelitian, Publikasi, Perencanaan, Kerja-sama, dan Jaminan Mutu (P4KJM). LJM memiliki tugas dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan mutu di lingkungan UID Ciamis.
Kehadiran LJM merupakan keharusan di Perguruan Tinggi untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) yang telah ditetapkan melalui Permendikti No. 44 tahun 2015 dan No. 50 tahun 2018 agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan dengan baik sesuai dengan SNDIKTI atau bahkan melampauinya.
Visi LJM UID Ciamis
Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan UID Ciamis sebagai Universitas Berstandar Nasional
Misi
- Mengoptimalkan sistem penjaminan mutu akademik yang selaras dengan karakter sosial-budaya kampus.
- Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan, serta kerjasama strategis dalam penguatan penjaminan mutu akademik.
- Membangun dan memutakhirkan sistem informasi yang mendukung transparansi dan efektivitas penjaminan mutu akademik.
- Melaksanakan audit mutu akademik internal secara berkelanjutan untuk peningkatan kualitas.
- Mendorong program studi di lingkungan universitas mencapai sertifikasi berstandar nasional.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LJM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LJM dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor, berkoordinasi dengan Wakil Rektor I
- Ketua LJM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dan pertimbangan Senat Universitas.
- LJM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Islam Darussalam Ciamis.
- LJM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di UID Ciamis
- Masa jabatan Ketua LJM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
Struktur Organisasi
Pembagian Kewenangan
1. Lembaga Jaminan Mutu
Lembaga Jaminan Mutu merupakan unit yang bertanggung jawab secara keseluruhan untuk mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi standar mutu pada level universitas.
Kewenangan Utama LJM
- Pengembangan Kebijakan Mutu:
- Menyusun kebijakan umum terkait jaminan mutu yang berlaku untuk seluruh bagian universitas.
- Mengembangkan standar mutu yang sesuai dengan visi dan misi UID.
- Koordinasi Implementasi Mutu:
- Berperan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengontrol pelaksanaan standar mutu.
- Memastikan bahwa program jaminan mutu dilaksanakan oleh seluruh unit atau bagian institusi.
- Audit dan Evaluasi Mutu:
- Melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi implementasi standar mutu.
- Mengambil tindakan perbaikan berdasarkan hasil audit dan evaluasi.
- Sosialisasi dan Pelatihan Mutu:
- Melakukan sosialisasi kebijakan mutu kepada seluruh staf dan stakeholder terkait.
- Menyelenggarakan pelatihan terkait manajemen mutu dan standar operasional prosedur (SOP).
- Penyusunan Laporan Mutu:
- Bertanggung jawab atas penyusunan laporan jaminan mutu yang disampaikan kepada rektor.
- Pengembangan Sistem Mutu Berkelanjutan:
- Mengembangkan strategi dan inovasi baru dalam peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement).
2. Gugus Tugas Penjaminan Mutu
Gugus Penjaminan Mutu adalah unit yang berada di bawah KJM dan bertanggung jawab dalam mengimplementasikan serta memantau jaminan mutu di tingkat unit/ fakultas atau program studi.
Kewenangan Utama Gugus Tugas Penjaminan Mutu
- Pelaksanaan Kebijakan Mutu:
- Melaksanakan kebijakan jaminan mutu yang ditetapkan oleh Komisi Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas
- Monitoring Harian dan Pelaporan:
- Melakukan monitoring harian atas pelaksanaan standar mutu di unitnya.
- Membuat laporan rutin terkait pelaksanaan dan kendala dalam penerapan mutu di unit terkait.
- Pendampingan Unit atau Program Studi:
- Memberikan pendampingan kepada staf atau tenaga pendidik dalam melaksanakan standar mutu.
- Identifikasi dan Penyelesaian Masalah Mutu:
- Mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam implementasi mutu.
- Mengusulkan solusi kepada KJM untuk peningkatan mutu di tingkat unit.
- Evaluasi dan Penilaian Mutu:
- Berpartisipasi dalam evaluasi mutu internal di unitnya dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
- Koordinasi dengan KJM:
- Menyampaikan laporan perkembangan dan hasil implementasi mutu kepada KJM secara berkala.
Berita
Program Studi Magister PAI UID Ciamis Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK
UNIVERSITAS ISLAM DARUSSALAM (UID) CIAMIS TERIMA KUNJUNGAN STUDI BANDING STAI DARUSSALAM SUKABUMI
LJM UID CIAMIS TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU BADAN JAMINAN MUTU STAI IDRISIYAH TASIKMALAYA
UID Ciamis Perkuat Budaya Mutu Program Studi melalui Workshop Penjaminan Mutu
UID Ciamis Terima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi dari Kopertais Wilayah II Jawa Barat
Prodi PIAUD UID Ciamis Resmi Tersertifikasi Menyelenggarakan Program RPL Tipe A
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI